Resume PKKMB Hari 2



 Materi V

  • Prof. Dr. Haryono Umar, SE., Ak., M.Sc., CA – Mantan Wakil Ketua KPK, Guru Besar UMJ, dan Wakil Rektor Perbanas Institute

Tema: Generasi Muda Berintegritas Anti Korupsi

Korupsi Keuangan Negara Pasal 2 UU 31 TH 1999

Bukan Keuangan Negara Suap, Extorsion- Pemerasan, Gratifikasi

Tindak Pidana Korupsi:

  •  Kerugian Keuangan Negara
  • Suap Menyuap
  • Penggelapan Dalam Jabatan
  • Pemerasan
  • Pembuatan Curang
  • COI Dalam Pengadaan
  • Gratifikasi

Unsur Korupsi:

  • Merugikan Keuangan Negara
  • Ada pelakunya
  • Menguntungkan Diri Sendiri, Orang Lain, Korporasi
  • Melawan Hukum
Jenis Korupsi:
      (Kerugian keuangan negara)

  1. Melawan Hukum Untuk Memperkaya Diri dan Dapat Merugikan Keuangan Negara
  2.  Menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri dan dapat merugikan keu neg
(PENGGELAPAN DALAM JABATAN)
  1. Peg. Neg menggelapkan uang ataau membiarkan penggelapan
  2. Peg. Neg Memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi
  3. Peg. Neg. Merusakkan bukti
  4. Peg. Neg. Membiarkan org lain merusakkan bukti
  5. Peg. Neg. Membantu org lain merusakkan bukti
GRATIFIKASI
Peg. Neg. Menerima gratifikasi dan tidak lapor KPK

Bentuk Fraud
  1. corruption
  2. Fraudulent Financial Reporting
  3. Misappro priation of Assets
  • Pemicu COI
     Inner Containment
  • abuse of power
  • rationalization
  • kesempatan
  • tekanan
  • Lack of integrity
     Outer Containment
  •  lemahnya sistem 
  • lemahnya control
      Social Bounding
  • permisifness
  • kurang peduli
  • Hubungan afiliasi
Materi VI

KH. Ma'ruf Khozin - Ketua Aswaja Center, PWNU Jatim

Tema:
Generasi Sukses Berlandaskan Aswaja An-Nahdliyah

Madzhab Politik
• Syiah
• Khawarij

    Aliran Baru
  • salafi-wahabi
  • Bahaiyah
  • Ahmadiya
Madzhab Akidah
  • Mu'tazilah
  • Qadariyah (free will)
  • Jabariyah (fatalistic)
Asy'ariyah- Maturidiyah
Akidah (Iman)
  • Asy'ari
  •  Maturidi
Fikih (Islam)
  • Hanafi
  • Maliki
  • Syafii
  • Hanbali
Akhlak (Tasawuf)
  • Al Junaid
  • Al- Ghazali
SIKAP KEMASYARAKATAN NU
  1. Tewas danal, yakni berlaku adil dan lurus serta menghindar segala bertk pandekatan yang bersifat talharuf (ekstrom)
  2. Tasamah yakni toleran terhadap perbedaan pandangan baik dalam masalah hengemasan, terutama hal-hal yang bersifat bunstau menjadi masalah hilaflyah, serta dalam masalah kemasyuniatan das kebudayaan
  3. Tawazun, merupakan sikap nambang Calem berkhidmat. Meryerasikan dmat kapeda Altan, Khidmat sepeda sesama manusia serta kapade Inglisungan Ndupnys. Meryelaraskan kepentingan masa lalu mesa khi dan masa mendatang
  4. Amar Ma'ruf Nahl Munkar  yaitu mendorong perbuatan yang baik, borguna, dan bermanfaat bagi Anhidupan bersama, serta menolak dan menengan semua hal yang dapat manjerumuskan dan merendahkan nilai-nilai kahidupan
Tradisi Ya Bertentangan Dengan Agama Dapat Diterima
"Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud, ia berkata: "Apa yang dilihat baik oleh umat Islam, maka baik pula bagi Allah. Dan apa yang dilihat buruk oleh umat Islam, maka buruk pula bagi Allah. Para sahabat kesemuanya telah berpandangan untuk mengangkat, khalifah Abu Bakar" (Riwayat Ahmad, a Hakim, al-Thabrani dan al-Bazzar. Al-Dzahal berkata: Sahih. Al-Haitsami berkata: Para perawinya terpercata)

Imam Bukhari memiliki karya kitab "Adab Mufrad" di dalamnya ada hadis Daif

Imam Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad bin Hambal dil menerima Hadis Daif

Telah diriwayatkan dari Imam Ahmad dan lainnya: "Jika kami meriwayatkan hadis halal dan haram roka kami ketat. Jika untuk keutam amal maka kami longgul Al- Qaul Musaddad)

Materi VII

Muslikha Nourma Rhomadhoni, S.KM., M.Kes. - Kaprodi
D4 K3 UNUSA

Tema:
Peran Mahasiswa dalam Kepedulian Lingkungan untuk
Kesehatan dan Perwujudan Indonesia Emas

Dasar Hukum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 28H: bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat

UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja: pasal 2 Keselamatan kerja berlaku pada tempat dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis

UU 17 tahun 2023, tentang Kesehatan, Pasal 5
(1) Setiap Orang berkewajiban: a. mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan, derajat Kesehatan maryalat yang betinggi tingga b. menjaga dan meningkatkan darajat Kesehatan bag orang lain yang menjadi tanggung jawabnya; c. menghormati hak orang lain dalam Upaya memperoleh lingkungan yang sehat: d menerapkan perilaku hidup sehat dan menghormati hak Kesehatan orang lain; e. mematuhi kegiatan penanggulangan KL atau Wabah, dan ( mengikuti program jaminan kesehatan dalam system jaminan sosial nasional

APA CITA-CITAMU BELAJAR DI UNUSA??
  • Kompetisi Jujitsu Asian Regional Championship Southeast Asia 2024 di Denpasar, Bali, 6-7 Juli 2024
  • Safety Goggles Myopi Bikinan Mahasiswa Unusa Raih Juara 3 di Pimnas
Sejalan dengan Visi Indonesia Maju dan SDM Unggul, bahwa:

TIDAK ADA CARA YANG LEBIH EFEKTIF
 UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS MANUSIA SUATU BANGSA SELAIN MELALUI JALUR PENDIDIKAN Manusia-manusia yang berkualitas itu hanya akan tercipta dari proses pendidikan yang berkualitas, termasuk pendidikan tinggi.

Bagaimana Pengendaliannya?
  • LAKUKAN PRINSIP 5R; Ringkas,Rapi, Resik, Rawat, Rajin
  • 55 dalam bahasa Jepang, yaitu: Seiri, Seiton, Seisa, Seiketsu, Shitsuke
DI RUMAH/KOST
Banyak orang yang mungkin menganggap rumah sebagai lingkungan yang aman.

• Namun siapa sangka, banyak hal di dalam rumah mengandung berbagai potensi bahaya yang bisa menimbulkan kecelakaan atau cedera bagi penghuninya.

• Misalnya:, korsleting listrik, kebakaran, terjatuh, keracunan, kebocoran gas, hingga bahaya terkena benda tajam.

KAMPUS SEHAT

• SEHAT TANPA MEROKOk
• SEHAT TANPA NARKOBA
• SEHAT TANPA MIRAS
• SEHAT TANPA PERGAULAN BEBAS
• SEHAT TANPA KEKERASAN

Pelanggaran Berat! Pasal 6

5. Memiliki, membawa,menggandakan, meminjam atau meminjamkan sesuatu yang terkait dengan pornografi, obat-obatan terlarang, senjata tajam, senjata api;

6. Melakukan tindakan-tindakan kekerasan baik fisik maupun mental termasuk penghasutan, pemfitnahan, atau mecoreng nama baik, martabat dan harga diri seseorang dalam lingkungan UNUSA;

Selalu Perhatikan safety induction di Kampus

  • Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Perhatikan Area-area khusus seperti: area pejalan kaki, area merokok, area ibadah, tollet, dll
  • Perhatikan Peraturan standard keselamatan kerja seperti: tidak boleh membawa senjata, tidak boleh bercanda, dll
  • Gunakan Alat pelindung diri (APD) yang harus dipakai
  • Perhatikan Prosedur keadaan darurat, seperti: cara menggunakan alat emergency (APAR, eyewash, Tombol darurat, eyeshower, dsb),
  • Cari tanda keselamatan seperti: tanda EXIT, Jalur evakuasi, titik kumpul, Tangga darurat.
  • Laporkan jika ada bahaya/kecelakaan
  • Perhatikan Bahaya spesifik pada area tempat dia bekerja dan cara mengendalikannya.
Kunjungi juga : unusa

Fakultasku : feb.unusa



Media Sosial UNUSA :




- Twitter ( X ) : 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resume Dari Artikel Unusa Gelar Brave Ke-4

FGD KELOMPOK NATASYA

Resume Materi PKKMB DAY-1